Kamis, 11 November 2010

PERKEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH

by.Osmad Muthaher

Penyempurnaan Undang-undang No.7 Tahun 1992 menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan syariah merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan. Dalam undang-undang ini perbankan syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional. Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah, karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu secara teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bias dikembangkan?
 Kritikan tersebut, membuat Bank Muamalat pada tahun 1997 melakukan workshop interen untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor” kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi. Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori. Hasilnya lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang selama ini tidak “tersentuh.”
Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan bank secara keseluruhan.
            Perkembangan produk bank syariah dikarenakan adanya perbedaan pendekatan yaitu metode akomodatif dan asimilatif. Metode akomodatif menekankan cara-cara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya. Metode ini mengambil dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini. Misalnya, jika di bank konvensional ada “kredit modal kerja” maka di bank
syariah ada “pembiayaan modal kerja” dengan spesifikasi yang nyaris tidak berbeda. Jika terdapat bahwa produk Syariah tidak dapat mengakomodir produk perbankan, maka menurut metode ini produk syariah, harus “direvisi” atau disesuaikan kedalam produk perbankan. Maka tidak heran misalnya sampai saat ini banyak bank syariah tetap meminta jaminan dari nasabah ketika ia memberikan pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah. Padahal hampir seluruh ulama sepakat bahwa apabila seseorang melakukan Mudharabah, pemilik modal/dana tidak boleh meminta jaminan dari pelaksana (mudharib)
Metode asimilatif berfikir sebaliknya. Bank syariah merupakan salah satu personifikasi atau invidividu abstrak4 dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalah. Disebut salah satu disini karena pelaksanaan akad syariah bukan hanya dapat dilaksanakan oleh bank, tetapi bisa juga oleh lembaga lain, seperti multifinance, asuransi, perusahaan sekuriti dan sebagainya. Konsekwensinya, semua produk bank syariah adalah penjelmaan dari produk syariah. Jika misalnya bank syariah melakukan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati oleh pembeli dan penjual) maka bank harus melakukan jual beli dalam arti yang sebenarnya. Artinya bank memang melakukan penjualan barang kepada nasabah dengan akte jual beli dan syarat-syarat sebagaimana lazimnya sebuah transaksi penjualan.
Jika kemudian produk bank tidak sesuai dengan syariah, maka suka atau tidak suka produk itu ditinggalkan. Sebab, berusaha untuk mencocokcocokkannya dengan produk syariah akan membawa dampak kepada ketidakmurnian produk syariah. Padahal produk syariah sudah sedemikian lengkap dan baku. Metode asimilatif memandang bahwa bank adalah semata-mata alat penerapan dari produk syariah yang tidak memiliki hak kapabilitas merubah atau merivisi produk Syariah. Akan banyak kerancuan yang terjadi jika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.
Jika yang terjadi produk syariah tidak diterapkan karena ketentuan dalam hukum positif tidak mengizinkan, maka ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama untuk sementara produk syariah disesuaikan dengan revisi seminimal mungkin. Kedua harus ada upaya jangka panjang untuk mengamandir hokum positif agar produk syariah dapat diakomodir didalamnya. Sebab, produk perbankan syariah, sebagai penjelmaan produk syariah, memiliki karakter unik yang berbeda dengan bank konvensional.       
Pendekatan yang juga mempengaruhi pengembangan produk bank syariah  adalah ambivalensi bank syariah yang berada diantara sektor riil dan moneter. Disatu sisi, kata “bank” sendiri sudah menunjukkan bahwa lembaga ini memang bergerak di bidang finansial alias moneter. Adalah logis jika kemudian produkproduknya, termasuk dalam hal ini produk bank syariah, mengikuti perkembangan produk finansial. Disisi lain para penulis ekonomi Islam umumnya menggariskan bahwa Islam tidak mengenal perbedaan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter merupakan bayangan atau cermin dari sektor riil. Jika sektor riilnya tidak ada maka bagaimana ada sektor moneter? Oleh karena itu penciptaan produk finansial yang terlepas dari produk riil akan mengakibatkan derivasi yang menyebabkan timbulnya bubble economics.
Ambivalensi seperti ini mengakibatkan pengembangan produk, terutama derivative, menjadi lambat jika tidak terhenti sama sekali. Ada dua kutub yang sama-sama dipelajari bank syariah di Indonesia dan masing-masing memiliki pengaruhnya, yaitu Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan bank-bank Islam Timur Tengah. BIMB, meskipun banyak dikritik karena sikap akomodatifnya terhadap produk derivatif, berhasil merekayasa banyak produk sector perbankan dan keuangan Islam. Misalnya ada Pasar Uang Antar Bank Islam, Obligasi Islam, Islamic Futures, Islamic Option, Islamic Swap, Islamic Securitization dan sebagainya. Sementara bank-bank di Timur Tengah, meskipun mengklaim sebagai pelaksana produk syariah secara konsisten, lambat mengembangkan pasar uangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar