Kamis, 11 November 2010

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
by.Osmad Muthaher

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajian-kajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Namun para ekonom atau bankir masih meragukan sistem perbankan syariah dapat diterapkan dalam sistem perekonomian. Dengan perjalanan waktu yang cukup panjang tersebut, maka tidaklah mengherankan apabila persepsi hampir sebagian besar masyarakat tertanam pengertian bahwa hanya terdapat satu sistem perbankan di dunia ini, yaitu sistem operasi bank dengan bunga.
Secara visual dan analogis masyarakat banyak yang menafsirkan bank syariah sebagai bank konvensional dengan menggunakan bagi hasil dalam penghitungan kredit dan simpanan dana. Pandangan yang demikian dapat dipahami karena informasi dan publikasi mengenai kegiatan bank syariah sangat minim. Memasuki gerbang pemahaman bank syariah akan berhadapan dengan suatu paradigma baru, suatu pengertian atau pandangan yang sama sekali baru.
Paradigma baru pertama adalah hubungan bank dengan nasabah. Hubungan bank syariah dengan nasabah adalah hubungan kontrak (contractual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau shahibul maal dengan investor pengelola dana atau mudharib yang bekerjasama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagi keuntungan secara adil (mutual investment relationship). Adanya hubungan kerjasama investasi tersebut pada dasarnya akan mewujudkan suatu hubungan usaha yang harmonis karena berdasarkan suatu asas keadilan usaha dan menikmati keuntungan yang disepakati secara proporsional. Sedangkan apabila kita amati hubungan nasabah dan bank konvensional maka pada dasarnya merupakan suatu hubungan kreditur dengan debitur dengan menerapkan sistem bunga.
Sistem bunga yang diterapkan dalam bank konvensional merupakan bentuk yang takterhindarkan sebagai suatu bentuk hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank, hal ini dapat terjadi karena dalam pemberian kredit bank akan berusaha mendapatkan bunga yang setinggi-tingginya sedangkan nasabah akan berusaha menekan bunga serendah-rendahnya. Sebaliknya nasabah sebagai deposan akan berupaya untuk mendapatkan bunga setinggi tingginya tanpa memperhatikan kondisi bank yang sebenarnya yang sedang kesulitan likuiditas, sehingga secara terus menerus mengalami negative spread dan akhirnya modal negatif.
Paradigma kedua adalah adanya larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syariah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan menjunjung tinggi moral. Bank syariah akan mewujudkan produktifitas karena akan mengikis habis konsep time value of money dan melarang transaksi yang bersifat spekulatif. Sejalan dengan konsep Islam mengenai harta benda dan sumber daya alam, maka harta benda dan sumber daya alam yang ada harus dimanfaatkan, digunakan, dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat. Konsep penggunaan harta benda dan sumber daya alam ini akan sangat menentang adanya penumpukan harta benda, tanah, atau sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, termasuk pemutaran dana pada bank tanpa adanya investasi yang nyata. Bank syariah dapat menciptakan perekonomian yang adil karena konsep usaha dalam bank syariah adalah bagi hasil dan tidak memungkinkan seorang deposan yang memiliki uang yang banyak menanamkan dananya pada bank tanpa menanggung risiko sedikitpun, sementara pihak bank atau pengelola dana akan dibebani tanggungjawab yang sangat besar untuk mengelola dana dan menghasilkan keuntungan.
Paradigma yang ketiga adalah kegiatan usaha bank syariah yang lebih variatif dibandingkan dengan bank konvensional yang kita kenal dewasa ini, karena dalam bank syariah tidak hanya berlandaskan sistem bagi hasil tetapi juga sistem jual beli, sewa beli, serta penyediaan jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinisip syariah. Walaupun terdapat beberapa pendapat para ahli yang mempertanyakan kembali mengenai fungsi kelembagaan bank syariah sebagai “bank” atau “perusahaan investasi” namun demikian secara aplikasi tidak dapat diragukan lagi bahwa keragaman kegiatan usaha bank syariah tersebut telah menumbuh kembangkan berbagai aspek transaksi ekonomi dalam masyarakat sehingga bank syariah akan mamiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap kebutuhan dunia usaha.
Paradigma yang keempat adalah penyajian laporan keuangan bank syariah akan terkait erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral/sosial dalam kegiatan usaha bank. Selain penyajian laporan keuangan bank sebagai lembaga pencari keuntungan juga terdapat laporan keuangan yang terkait dengan bank sebagai fungsi sosial. Dengan memperhatikan dasar keadilan dan kebenaran maka konsep Islam dan pencatatan keuangan tetap mengacu kepada konsep dasar laporan keuangan yaitu dapat dipertanggungjawabkan, tranparans, dan keadilan, dapat diperbandingkan, namun demikian dalam pencatatan transaksi keuangan dilakukan berbeda dengan jenis laporan keuangan bank konvensional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar