Dewasa ini di Indonesia bahkan ditingkat global dirasakan masih langka bankir yang memiliki keahlian operasional bank syariah. Bahkan para bankir yang telah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan dalam prakteknya masih merasakan keterbatasan pengetahuannya tentang aplikasi model-model penghimpunan dana, pembiayaan dan jasa dari bank syariah. Adanya kelangkaan ini merupakan hasil dari masih sangat terbatasnya universitas atau lembaga pendidikan tinggi di negara kita yang menyediakan kurikulum ekonomi dan perbankan syariah, terlebih untuk mencari lembaga pendidikan tinggi yang memiliki Islamic economic research centre masih jauh dari harapan.
Perbankan syariah menuju abad mendatang harus memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing dan handal. Bank syariah memerlukan SDM yang memiliki dua sisi kemampuan yaitu ketrampilan pengelolaan operasional (profesionalism) dan pengetahuan syariah termasuk akhlak atau moral dengan integritas yang tinggi. Penjabaran lebih lanjut dari SDM bank syariah adalah memenuhi persyaratan STAF kependekan dari shidiq (jujur), tabligh (membawa dan menyebarluaskan kebaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (pandai, memiliki kemampuan). Bagi otoritas pengawasan persyaratan SDM bank syariah yang STAF merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak ada kompromi. Persyaratan STAF harus secara eksplisit dan implisit ditetapkan dalam berbagai ketentuan dan petunjuk otoritas pengawas. Bagi bank yang tidak memiliki salah satu dari persyaratan tersebut tidak dapat duduk dalam kepengurusan, bahkan sebagai komisaris sekalipun.
Mengingat fungsi bank syariah yang sarat dengan nuansa kepercayaan dan moral, maka bahaya potensial yang dihadapi oleh para pengurus bank adalah adanya moral hazard yang berkaitan erat dengan sifat bagi hasil dalam kegiatan usaha bank. Moral hazard ini bukan hanya bersumber dari para nasabah melainkan juga dari para pihak yang berkepentingan yang berupaya mempengaruhi manajemen bank. Independensi bukan hanya milik otoritas moneter atau pengawasan, tetapi juga mutlak dimiliki oleh para pengurus bank syariah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam membangun SDM perbankan syariah maka seharusnya pendidikan dan pelatihan merupakan pos prioritas dalam anggaran bank syariah. Supaya anggaran pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi investasi yang berharga bagi bank syariah maka dalam program jangka pendek strategi integrasi antara pemilihan jenis pendidikan atau pelatihan, serta pegawai atau pejabat peserta pelatihan yang memiliki komitmen, merupakan penunjang utama keberhasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar