Kamis, 11 November 2010

MASALAH PENGEMBANGAN PRODUK SYARIAH

Paradigma yang harus dipegang dalam pengembangan produk adalah bahwa berbeda dengan yang ada dalam bank konvensional, yang memakai satu jenis transaksi yaitu pinjaman, dalam bank syariah produk-produk harus dikembangkan mengikuti karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu sama lain. Resiko dan jangka waktu merupakan faktor kedua sesudah karakter dan sifat itu diletakkan. Misalnya, karakter produk Murabahah adalah jual beli barang. Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bank boleh meminta jaminan tambahan selain barang yang dibeli. Ketika produk ini diterapkan pada pembiayaan konstruksi, tentu tidak tepat. Karena harus ada barang yang diperjual belikan, bukan proyek yang bentuknya tidak nyata. Jika dicocok-cocokkan dengan menjual beli bahan-bahan konstruksi seperti batu, pasir, semen dan lain-lain, bank akan mendapat kesulitan dalam perincian barang. Kalau memaksakan juga, ada sesuatu yang tidak bisa diperjual belikan, seperti tenaga kerja, dan untuk itu harus digunakan produk lain yaitu Ijarah (sewa). Kalau sudah begini artinya Murabahah tidak cocok untuk pembiayaan konstruksi. Ada yang lebih cocok, misalnya Istisna, yaitu produk Syariah lain untuk jual beli, dimana bank bertindak sebagai pembeli barang yang akan dibangun/ dibuat. Bank membayar secara bertahap kepada kontraktor dan setelah selesai bank menjualnya kepada bohir. Jika paradigma ini tidak dipegang, maka kecendrungan bankir adalah membuat produk yang lebih dekat dengan produk konvensional. Alasannya sederhana, lebih mudah dihitung, lebih mudah dibandingkan dan jelas ukurannya. Tabel 1 memberikan perbandingan contoh produk syariah dan poduk keuangan dan perbankan.
Beberapa kendala yang dilahadapi pengembangan produk bank syariah yaitu:

1.      Undang-undang dan peraturan
Seperti yang disinggung sedikit dimuka, kendala yang dihadapi bank syariah dalam mengembangkan produknya diantaranya jika terjadi ketidakserasian antara aturan syariah dengan aturan yang berlaku dalam hokum positif. Memilih diantara kedua ekstrim itu memiliki konsekwensi masing-masing. Seperti dalam Tabel 2 memberikan contoh kendala penerapan produk-produk syariah dalam produk perbankan karena perbedaan antara hukum syariah dan perbankan.
2.   Diversifikasi Produk
Tuntutan masyarakat agar ada bank syariah di daerah menuntut produk pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang karena tidak mungkin mereka dapat mengembalikan dana pembiayaan dalam jangka waktu satu-dua tahun, padahal hasil-hasil seperti perkebunan baru dapat dinikmati setelah 5 tahun. Ini artinya bahwa produk syariah harus diarahkan ke arah produk investasi yang bisa dikembangkan menjadi instrumen pasar uang antar bank syariah, dengan tujuan diantaranya menjaga likuiditas. Sementara  di daerah perkotaan, orang lebih suka dengan jangka pendek, misalnya 2 tahun. Dengan demikian kategori pengembangan produk harus ditambah dengan investasi dan retail.
            Menurut pengalaman, para praktisi bank syariah dalam berhubungan
nasabah pembiayaan, produk itu dibagi menurut tingkat kepercayaan yang telah terjalin diantara keduanya. Untuk nasabah yang baru, biasanya tidak langsung diberikan pembiayaan dengan kepercayaan penuh, seperti Mudharabah atau Musyarakah. Tetapi diberikan produk jual beli, seperti Murabahah (atau Bai’ Bithaman Ajil menurut BIMB), Salam dan Istisna. Karena dalam produk ini bank dapat menerapkan semua prinsip perbankan murni, seperti hutang, kewajiban cicilan, jangka waktu, tingkat harga, jaminan tambahan dan sebagainya. Ketika melalui produk pembiayaan ini kepercayaan nasabah sudah dapat dilihat, bank kemudian menawarkan produk yang lebih beresiko, seperti Mudharabah. Pada produk ini bank tidak dapat lagi membebankan resiko pada nasabah, karena sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kredibilitas, integritas dan accountibilitas nasabah sebagai mudharib menjadi faktor penentu. Dan jika dengan produk inipun nasabah bisa dipercaya, maka produk yang tertinggi tingkat resikonya, yaitu Qardh (pinjaman tanpa bagi hasil) dapat diberikan. Pada tingkat ini nasabah telah mencapai taraf prima (prime customer) karena tanpa jaminan dan tanpa kewajiban memberikan tambahan, bank dapat memberikan pinjaman. Biasanya diberikan untuk kebutuhan mendesak, berjangka waktu relatif pendek, tidak bisa dilayani oleh produk lain dan kemungkinan besar tidak akan macet.
Kritik terhadap pengkategorian produk seperti ini adalah bahwa fasilitas mudharabah hanya diberikan kepada nasabah yang besar-besar saja, karena hanya mereka saja yang mampu melewati unsur-unsur perbankan teknis pada tahap sebelumnya, seperti jaminan tambahan. Meskipun ini tidak melanggar syariah, karena menyangkut pilihan kebijakan, maka dapat dipastikan bahwa perbankan syariah akan melestarikan status quo ekses perbankan konvensional, yaitu hanya strata masyarakat atas saja yang dapat menikmati fasilitas perbankan.
3. Penentuan Harga (Pricing)
Hal yang paling banyak mengundang perdebatan adalah penentuan harga, terutama untuk produk pembiayaan. Hal ini disebabkan adanya faktor rujukan (benchmark) sebagai bahan perbandingan. Padahal jika prinsip perbankan syariah benar-benar dijalankan, para bankir tidak akan menghadapi kesulitan. Masalah yang jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah.
Jika demikian halnya, maka prinsip perbankan syariah hanya tersisa pada nama produk, karena pada dasarnya paradigma konvensional juga yang diterapkan. Itu terlihat pada proses yang dilakukan para bankir syariah dalam menetapkan asset liability management. Mereka menentukan dulu berapa tingkat keuntungan yang harus diberikan kepada nasabah penyimpan (dengan rujukan tingkat bunga yang diberikan bank konvensional), lalu menetapkan tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan (dengan rujukan yang sama). Dengan kata lain, sebenarnya para bankir syariah selama ini menerapkan konsep biaya (cost concept). Padahal jika paradigma ini dirubah dengan konsep pendapatan (revenue concept) maka bank sebagai mudharib tidak memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan jika memang belum bisa memperolehnya. Artinya cost of fund bank adalah nol. Demikian pula jika bank sebagai penerima titipan untuk penerapan wadiah pada produk giro.7 Karena itu bank syariah bebas menetapkan keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan, bahkan bisa lebih murah dari bank konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar