Kamis, 11 November 2010

Building Of Syariah Accountign System

by Osmad Muthaher

Salah satu permasalahan mendasar yang hadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, di salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah  282, dengan terjemahannya sebagai berikut:

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya...”.
Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggung-jawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.

PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH

by Osmad Muthaher

Tujuan dan manfaat dari keberadaan (operasional) Perbankan Syariah, yaitu:
1) Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4) Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih mengutamakan sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
5)  Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Aktivitas bank syariah diharapkan mampu menghindarkan dari gejolak pemanasan ekonomi akibat inflasi dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar lembaga keuangan.
6) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank konvensional.
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya bank Islam berfungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
  2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
  3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  4. Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tersebut maka beberapa prinsip produk bank Islam terdiri dari :
1.      Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkan jenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
2.      Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
3.      Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip  dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
4.    Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
a.      Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
b.      Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
c.       Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
5.    Jasa-Jasa terdiri dari :
a.    Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
b.    Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebaga wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
c.    Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
d.   Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
6.         Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.

PERBANKAN SYARIAH SEBUAH KENYATAAN DAN HARAPAN

by. Osmad Muthaher

Dewasa ini di Indonesia bahkan ditingkat global dirasakan masih langka bankir yang memiliki keahlian operasional bank syariah. Bahkan para bankir yang telah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan dalam prakteknya masih merasakan keterbatasan pengetahuannya tentang aplikasi model-model penghimpunan dana, pembiayaan dan jasa dari bank syariah. Adanya kelangkaan ini merupakan hasil dari masih sangat terbatasnya universitas atau lembaga pendidikan tinggi di negara kita yang menyediakan kurikulum ekonomi dan perbankan syariah, terlebih untuk mencari lembaga pendidikan tinggi yang memiliki Islamic economic research centre masih jauh dari harapan.
Perbankan syariah menuju abad mendatang harus memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing dan handal. Bank syariah memerlukan SDM yang memiliki dua sisi kemampuan yaitu ketrampilan pengelolaan operasional (profesionalism) dan pengetahuan syariah termasuk akhlak atau moral dengan integritas yang tinggi. Penjabaran lebih lanjut dari SDM bank syariah adalah memenuhi persyaratan STAF kependekan dari shidiq (jujur), tabligh (membawa dan menyebarluaskan kebaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (pandai, memiliki kemampuan). Bagi otoritas pengawasan persyaratan SDM bank syariah yang STAF merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak ada kompromi. Persyaratan STAF harus secara eksplisit dan implisit ditetapkan dalam berbagai ketentuan dan petunjuk otoritas pengawas. Bagi bank yang tidak memiliki salah satu dari persyaratan tersebut tidak dapat duduk dalam kepengurusan, bahkan sebagai komisaris sekalipun.
Mengingat fungsi bank syariah yang sarat dengan nuansa kepercayaan dan moral, maka bahaya potensial yang dihadapi oleh para pengurus bank adalah adanya moral hazard yang berkaitan erat dengan sifat bagi hasil dalam kegiatan usaha bank. Moral hazard ini bukan hanya bersumber dari para nasabah melainkan juga dari para pihak yang berkepentingan yang berupaya mempengaruhi manajemen bank. Independensi bukan hanya milik otoritas moneter atau pengawasan, tetapi juga mutlak dimiliki oleh para pengurus bank syariah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam membangun SDM perbankan syariah maka seharusnya pendidikan dan pelatihan merupakan pos prioritas dalam anggaran bank syariah. Supaya anggaran pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi investasi yang berharga bagi bank syariah maka dalam program jangka pendek strategi integrasi antara pemilihan jenis pendidikan atau pelatihan, serta pegawai atau pejabat peserta pelatihan yang memiliki komitmen, merupakan penunjang utama keberhasilan.

MASALAH PENGEMBANGAN PRODUK SYARIAH

Paradigma yang harus dipegang dalam pengembangan produk adalah bahwa berbeda dengan yang ada dalam bank konvensional, yang memakai satu jenis transaksi yaitu pinjaman, dalam bank syariah produk-produk harus dikembangkan mengikuti karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu sama lain. Resiko dan jangka waktu merupakan faktor kedua sesudah karakter dan sifat itu diletakkan. Misalnya, karakter produk Murabahah adalah jual beli barang. Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bank boleh meminta jaminan tambahan selain barang yang dibeli. Ketika produk ini diterapkan pada pembiayaan konstruksi, tentu tidak tepat. Karena harus ada barang yang diperjual belikan, bukan proyek yang bentuknya tidak nyata. Jika dicocok-cocokkan dengan menjual beli bahan-bahan konstruksi seperti batu, pasir, semen dan lain-lain, bank akan mendapat kesulitan dalam perincian barang. Kalau memaksakan juga, ada sesuatu yang tidak bisa diperjual belikan, seperti tenaga kerja, dan untuk itu harus digunakan produk lain yaitu Ijarah (sewa). Kalau sudah begini artinya Murabahah tidak cocok untuk pembiayaan konstruksi. Ada yang lebih cocok, misalnya Istisna, yaitu produk Syariah lain untuk jual beli, dimana bank bertindak sebagai pembeli barang yang akan dibangun/ dibuat. Bank membayar secara bertahap kepada kontraktor dan setelah selesai bank menjualnya kepada bohir. Jika paradigma ini tidak dipegang, maka kecendrungan bankir adalah membuat produk yang lebih dekat dengan produk konvensional. Alasannya sederhana, lebih mudah dihitung, lebih mudah dibandingkan dan jelas ukurannya. Tabel 1 memberikan perbandingan contoh produk syariah dan poduk keuangan dan perbankan.
Beberapa kendala yang dilahadapi pengembangan produk bank syariah yaitu:

1.      Undang-undang dan peraturan
Seperti yang disinggung sedikit dimuka, kendala yang dihadapi bank syariah dalam mengembangkan produknya diantaranya jika terjadi ketidakserasian antara aturan syariah dengan aturan yang berlaku dalam hokum positif. Memilih diantara kedua ekstrim itu memiliki konsekwensi masing-masing. Seperti dalam Tabel 2 memberikan contoh kendala penerapan produk-produk syariah dalam produk perbankan karena perbedaan antara hukum syariah dan perbankan.
2.   Diversifikasi Produk
Tuntutan masyarakat agar ada bank syariah di daerah menuntut produk pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang karena tidak mungkin mereka dapat mengembalikan dana pembiayaan dalam jangka waktu satu-dua tahun, padahal hasil-hasil seperti perkebunan baru dapat dinikmati setelah 5 tahun. Ini artinya bahwa produk syariah harus diarahkan ke arah produk investasi yang bisa dikembangkan menjadi instrumen pasar uang antar bank syariah, dengan tujuan diantaranya menjaga likuiditas. Sementara  di daerah perkotaan, orang lebih suka dengan jangka pendek, misalnya 2 tahun. Dengan demikian kategori pengembangan produk harus ditambah dengan investasi dan retail.
            Menurut pengalaman, para praktisi bank syariah dalam berhubungan
nasabah pembiayaan, produk itu dibagi menurut tingkat kepercayaan yang telah terjalin diantara keduanya. Untuk nasabah yang baru, biasanya tidak langsung diberikan pembiayaan dengan kepercayaan penuh, seperti Mudharabah atau Musyarakah. Tetapi diberikan produk jual beli, seperti Murabahah (atau Bai’ Bithaman Ajil menurut BIMB), Salam dan Istisna. Karena dalam produk ini bank dapat menerapkan semua prinsip perbankan murni, seperti hutang, kewajiban cicilan, jangka waktu, tingkat harga, jaminan tambahan dan sebagainya. Ketika melalui produk pembiayaan ini kepercayaan nasabah sudah dapat dilihat, bank kemudian menawarkan produk yang lebih beresiko, seperti Mudharabah. Pada produk ini bank tidak dapat lagi membebankan resiko pada nasabah, karena sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kredibilitas, integritas dan accountibilitas nasabah sebagai mudharib menjadi faktor penentu. Dan jika dengan produk inipun nasabah bisa dipercaya, maka produk yang tertinggi tingkat resikonya, yaitu Qardh (pinjaman tanpa bagi hasil) dapat diberikan. Pada tingkat ini nasabah telah mencapai taraf prima (prime customer) karena tanpa jaminan dan tanpa kewajiban memberikan tambahan, bank dapat memberikan pinjaman. Biasanya diberikan untuk kebutuhan mendesak, berjangka waktu relatif pendek, tidak bisa dilayani oleh produk lain dan kemungkinan besar tidak akan macet.
Kritik terhadap pengkategorian produk seperti ini adalah bahwa fasilitas mudharabah hanya diberikan kepada nasabah yang besar-besar saja, karena hanya mereka saja yang mampu melewati unsur-unsur perbankan teknis pada tahap sebelumnya, seperti jaminan tambahan. Meskipun ini tidak melanggar syariah, karena menyangkut pilihan kebijakan, maka dapat dipastikan bahwa perbankan syariah akan melestarikan status quo ekses perbankan konvensional, yaitu hanya strata masyarakat atas saja yang dapat menikmati fasilitas perbankan.
3. Penentuan Harga (Pricing)
Hal yang paling banyak mengundang perdebatan adalah penentuan harga, terutama untuk produk pembiayaan. Hal ini disebabkan adanya faktor rujukan (benchmark) sebagai bahan perbandingan. Padahal jika prinsip perbankan syariah benar-benar dijalankan, para bankir tidak akan menghadapi kesulitan. Masalah yang jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah.
Jika demikian halnya, maka prinsip perbankan syariah hanya tersisa pada nama produk, karena pada dasarnya paradigma konvensional juga yang diterapkan. Itu terlihat pada proses yang dilakukan para bankir syariah dalam menetapkan asset liability management. Mereka menentukan dulu berapa tingkat keuntungan yang harus diberikan kepada nasabah penyimpan (dengan rujukan tingkat bunga yang diberikan bank konvensional), lalu menetapkan tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan (dengan rujukan yang sama). Dengan kata lain, sebenarnya para bankir syariah selama ini menerapkan konsep biaya (cost concept). Padahal jika paradigma ini dirubah dengan konsep pendapatan (revenue concept) maka bank sebagai mudharib tidak memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan jika memang belum bisa memperolehnya. Artinya cost of fund bank adalah nol. Demikian pula jika bank sebagai penerima titipan untuk penerapan wadiah pada produk giro.7 Karena itu bank syariah bebas menetapkan keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan, bahkan bisa lebih murah dari bank konvensional.

PERKEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH

by.Osmad Muthaher

Penyempurnaan Undang-undang No.7 Tahun 1992 menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan syariah merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan. Dalam undang-undang ini perbankan syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional. Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah, karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu secara teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bias dikembangkan?
 Kritikan tersebut, membuat Bank Muamalat pada tahun 1997 melakukan workshop interen untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor” kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi. Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori. Hasilnya lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang selama ini tidak “tersentuh.”
Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan bank secara keseluruhan.
            Perkembangan produk bank syariah dikarenakan adanya perbedaan pendekatan yaitu metode akomodatif dan asimilatif. Metode akomodatif menekankan cara-cara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya. Metode ini mengambil dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini. Misalnya, jika di bank konvensional ada “kredit modal kerja” maka di bank
syariah ada “pembiayaan modal kerja” dengan spesifikasi yang nyaris tidak berbeda. Jika terdapat bahwa produk Syariah tidak dapat mengakomodir produk perbankan, maka menurut metode ini produk syariah, harus “direvisi” atau disesuaikan kedalam produk perbankan. Maka tidak heran misalnya sampai saat ini banyak bank syariah tetap meminta jaminan dari nasabah ketika ia memberikan pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah. Padahal hampir seluruh ulama sepakat bahwa apabila seseorang melakukan Mudharabah, pemilik modal/dana tidak boleh meminta jaminan dari pelaksana (mudharib)
Metode asimilatif berfikir sebaliknya. Bank syariah merupakan salah satu personifikasi atau invidividu abstrak4 dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalah. Disebut salah satu disini karena pelaksanaan akad syariah bukan hanya dapat dilaksanakan oleh bank, tetapi bisa juga oleh lembaga lain, seperti multifinance, asuransi, perusahaan sekuriti dan sebagainya. Konsekwensinya, semua produk bank syariah adalah penjelmaan dari produk syariah. Jika misalnya bank syariah melakukan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati oleh pembeli dan penjual) maka bank harus melakukan jual beli dalam arti yang sebenarnya. Artinya bank memang melakukan penjualan barang kepada nasabah dengan akte jual beli dan syarat-syarat sebagaimana lazimnya sebuah transaksi penjualan.
Jika kemudian produk bank tidak sesuai dengan syariah, maka suka atau tidak suka produk itu ditinggalkan. Sebab, berusaha untuk mencocokcocokkannya dengan produk syariah akan membawa dampak kepada ketidakmurnian produk syariah. Padahal produk syariah sudah sedemikian lengkap dan baku. Metode asimilatif memandang bahwa bank adalah semata-mata alat penerapan dari produk syariah yang tidak memiliki hak kapabilitas merubah atau merivisi produk Syariah. Akan banyak kerancuan yang terjadi jika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.
Jika yang terjadi produk syariah tidak diterapkan karena ketentuan dalam hukum positif tidak mengizinkan, maka ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama untuk sementara produk syariah disesuaikan dengan revisi seminimal mungkin. Kedua harus ada upaya jangka panjang untuk mengamandir hokum positif agar produk syariah dapat diakomodir didalamnya. Sebab, produk perbankan syariah, sebagai penjelmaan produk syariah, memiliki karakter unik yang berbeda dengan bank konvensional.       
Pendekatan yang juga mempengaruhi pengembangan produk bank syariah  adalah ambivalensi bank syariah yang berada diantara sektor riil dan moneter. Disatu sisi, kata “bank” sendiri sudah menunjukkan bahwa lembaga ini memang bergerak di bidang finansial alias moneter. Adalah logis jika kemudian produkproduknya, termasuk dalam hal ini produk bank syariah, mengikuti perkembangan produk finansial. Disisi lain para penulis ekonomi Islam umumnya menggariskan bahwa Islam tidak mengenal perbedaan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter merupakan bayangan atau cermin dari sektor riil. Jika sektor riilnya tidak ada maka bagaimana ada sektor moneter? Oleh karena itu penciptaan produk finansial yang terlepas dari produk riil akan mengakibatkan derivasi yang menyebabkan timbulnya bubble economics.
Ambivalensi seperti ini mengakibatkan pengembangan produk, terutama derivative, menjadi lambat jika tidak terhenti sama sekali. Ada dua kutub yang sama-sama dipelajari bank syariah di Indonesia dan masing-masing memiliki pengaruhnya, yaitu Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan bank-bank Islam Timur Tengah. BIMB, meskipun banyak dikritik karena sikap akomodatifnya terhadap produk derivatif, berhasil merekayasa banyak produk sector perbankan dan keuangan Islam. Misalnya ada Pasar Uang Antar Bank Islam, Obligasi Islam, Islamic Futures, Islamic Option, Islamic Swap, Islamic Securitization dan sebagainya. Sementara bank-bank di Timur Tengah, meskipun mengklaim sebagai pelaksana produk syariah secara konsisten, lambat mengembangkan pasar uangnya.

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
by.Osmad Muthaher

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajian-kajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Namun para ekonom atau bankir masih meragukan sistem perbankan syariah dapat diterapkan dalam sistem perekonomian. Dengan perjalanan waktu yang cukup panjang tersebut, maka tidaklah mengherankan apabila persepsi hampir sebagian besar masyarakat tertanam pengertian bahwa hanya terdapat satu sistem perbankan di dunia ini, yaitu sistem operasi bank dengan bunga.
Secara visual dan analogis masyarakat banyak yang menafsirkan bank syariah sebagai bank konvensional dengan menggunakan bagi hasil dalam penghitungan kredit dan simpanan dana. Pandangan yang demikian dapat dipahami karena informasi dan publikasi mengenai kegiatan bank syariah sangat minim. Memasuki gerbang pemahaman bank syariah akan berhadapan dengan suatu paradigma baru, suatu pengertian atau pandangan yang sama sekali baru.
Paradigma baru pertama adalah hubungan bank dengan nasabah. Hubungan bank syariah dengan nasabah adalah hubungan kontrak (contractual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau shahibul maal dengan investor pengelola dana atau mudharib yang bekerjasama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagi keuntungan secara adil (mutual investment relationship). Adanya hubungan kerjasama investasi tersebut pada dasarnya akan mewujudkan suatu hubungan usaha yang harmonis karena berdasarkan suatu asas keadilan usaha dan menikmati keuntungan yang disepakati secara proporsional. Sedangkan apabila kita amati hubungan nasabah dan bank konvensional maka pada dasarnya merupakan suatu hubungan kreditur dengan debitur dengan menerapkan sistem bunga.
Sistem bunga yang diterapkan dalam bank konvensional merupakan bentuk yang takterhindarkan sebagai suatu bentuk hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank, hal ini dapat terjadi karena dalam pemberian kredit bank akan berusaha mendapatkan bunga yang setinggi-tingginya sedangkan nasabah akan berusaha menekan bunga serendah-rendahnya. Sebaliknya nasabah sebagai deposan akan berupaya untuk mendapatkan bunga setinggi tingginya tanpa memperhatikan kondisi bank yang sebenarnya yang sedang kesulitan likuiditas, sehingga secara terus menerus mengalami negative spread dan akhirnya modal negatif.
Paradigma kedua adalah adanya larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syariah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan menjunjung tinggi moral. Bank syariah akan mewujudkan produktifitas karena akan mengikis habis konsep time value of money dan melarang transaksi yang bersifat spekulatif. Sejalan dengan konsep Islam mengenai harta benda dan sumber daya alam, maka harta benda dan sumber daya alam yang ada harus dimanfaatkan, digunakan, dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat. Konsep penggunaan harta benda dan sumber daya alam ini akan sangat menentang adanya penumpukan harta benda, tanah, atau sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, termasuk pemutaran dana pada bank tanpa adanya investasi yang nyata. Bank syariah dapat menciptakan perekonomian yang adil karena konsep usaha dalam bank syariah adalah bagi hasil dan tidak memungkinkan seorang deposan yang memiliki uang yang banyak menanamkan dananya pada bank tanpa menanggung risiko sedikitpun, sementara pihak bank atau pengelola dana akan dibebani tanggungjawab yang sangat besar untuk mengelola dana dan menghasilkan keuntungan.
Paradigma yang ketiga adalah kegiatan usaha bank syariah yang lebih variatif dibandingkan dengan bank konvensional yang kita kenal dewasa ini, karena dalam bank syariah tidak hanya berlandaskan sistem bagi hasil tetapi juga sistem jual beli, sewa beli, serta penyediaan jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinisip syariah. Walaupun terdapat beberapa pendapat para ahli yang mempertanyakan kembali mengenai fungsi kelembagaan bank syariah sebagai “bank” atau “perusahaan investasi” namun demikian secara aplikasi tidak dapat diragukan lagi bahwa keragaman kegiatan usaha bank syariah tersebut telah menumbuh kembangkan berbagai aspek transaksi ekonomi dalam masyarakat sehingga bank syariah akan mamiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap kebutuhan dunia usaha.
Paradigma yang keempat adalah penyajian laporan keuangan bank syariah akan terkait erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral/sosial dalam kegiatan usaha bank. Selain penyajian laporan keuangan bank sebagai lembaga pencari keuntungan juga terdapat laporan keuangan yang terkait dengan bank sebagai fungsi sosial. Dengan memperhatikan dasar keadilan dan kebenaran maka konsep Islam dan pencatatan keuangan tetap mengacu kepada konsep dasar laporan keuangan yaitu dapat dipertanggungjawabkan, tranparans, dan keadilan, dapat diperbandingkan, namun demikian dalam pencatatan transaksi keuangan dilakukan berbeda dengan jenis laporan keuangan bank konvensional